HASIL MONOTORING DAN OBSERVASI DI KECAMATAN BATU LAYAR


FOCUS GRUOP DISCUSSION DAN PEMETAAN DATA

Untuk destinasi Lombok, terdapat 5 (lima) isu utama yang menjadi fokus manajemen pariwisata berkelanjutan. Kelima isu tersebut muncul sebagai akibat dari pesatnya pembangunan fasilitas pariwisata dan aktivitas kepariwisataan di Lombok. MCSTO UNRAM terfokus untuk melakukan monitoring pada kelima isu utama

1. PARIWISATA

 

Kawasan wisata di Kecamatan Batulayar

No

Kecamatan

Jenis obyek wisata

1

Batulayar

1.      Pantai Senggigi

2.      Pantai Mangsit

3.      Pantai Meninting

4.      Taman Wisata            Alam

          Kerandangan

5.      Pura Batu Bolong

6.      Makam Batulayar

2. PENGELOLAAN LIMBAH PADAT

Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan tumbuhnya perekonomian, serta geliat kegiatan pariwisata serta jasa akomodasi lainnya, maka mau tidak mau terjadi peningkatan kuantitas sampah dan munculnya titik- titik pembuangan sampah yang baru. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan lingkungan yang makin kompleks. Kecamatan Batu Layar merupakan salah satu destinasi wisata yang mempunyai hotel dan penginapan yang cukup banyak sehingga ini akan menimbulkan potensi banyak timbunan sampah, berdasarkan pemetaan wilayah terkait pengelolaan limbah padat menunjukkan bahwa sumber utama dari sampah berasal dari perhotelan, villa, restaurant, dan rumah makan

Tabel

Perkiraan jumlah timbulan sampah per hari

di Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat

No

Total Jumlah Penduduk kecamatan

Fasilitas / Unit Pengelola Sampah

Jumlah Timbulan sampah/Hari (m³)

Jumlah timbulan sampah terkelola/Hari (m³)

1

Kecamatan Batulayar

 

51.545 jiwa

Masyarakat

39

0,2

 

–    24 Hotel Bintang

–    45 Hotel Non Bintang

56

29

 

Sekolah

10

6

 

Rumah Makan/Restaurant

17

7

    

Total

122.0

43 (35.2%)

Berdasarkan hasil FGD yang dilakukan dapat diterangkan bahwa jumlah penduduk di Keacamatan Batu Layar sebesar 51.545 jiwa yang tersebar di beberapa wilayah dari kecamatan Batu Layar antara lain : Senggigi, Batu Layar Barat, Batu Layar, Senteluk, Meninting, Sandik, Bengkoang, dan Lembah Sari. Sedangkan untuk jumlah timbunan sampah di Kecamatan Batu Layar masih di dominasi dari sumber hotel, villa, rumah makan dan usaha-usaha lainnya sebesar 122 M3 per hari dalam penanganannya sampah yang dihasilakan tersebut masih hanya di tangani oleh petugas pengangkut samapah dan di bawa ke tempat pembuangan akhir

3. PENGELOLAAN LIMBAH CAIR

Pada Kecamatan Baatulayar kegiatan observasi dilakukan terhadap 5 hotel dengan perincian 1 hotel skala besar yang memiliki jumlah kamar 154,1 hotel skala sedang yang memiliki jumlah kamar 88 dan 3 hotel skala kecil dengan jumlah kamar 14 sampai 18.

Dari hasil analisa terhadap pengelolaan limbah cair dan limbah padat pada hotel tersebut disajikan pada tabel

Tabel

Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah Padat

Lokasi penginapan terpilih di Kecamatan Batulayar

Lokasi Penginapan

JmlhKmr

Jmlhtamu/ hari

IPAL

Non-IPAL

Hotel Sheraton

154

50

Y

Y

Hotel Blue Coral

18

1

T

Y

Centrall Inn

88

3

T

Y

Hotel Transit

16

1

T

Y

Alam Mimpi

14

7

T

T

Dari data yang dikumpulkan untuk Kecamatan Batu Layar bisa disimpulkan beberapa hal yaitu:

  1. Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hanya ada pada hotel berskala besar sedangkan belum ada untuk untuk hotel berskala kecil dan sedang sehingga tidak pernah dilakukan pemantauan kualitas air untuk limbah yang dihasilkan
  2. Untuk hotel berskala sedang dan kecil belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, pengelolaan sampah masih di kumpulkan pada bak sampah yang kemudian diangkut oleh petugas pengangkut sampah setempat
  3. Daerah wisata sudah menempatkan bak-bak sampah namun demikian jumlah perlu ditambah dan fasilitas composting perlu di adakan untuk edukasi kepengunjung lokasiwisata.

Berdasarkan hasil FGD yang dilakukan bahwa Pemantauan pada bidang ini adalah terkait dengan pengelolaan limbah cair yang ada di Kecamatan Batu Layar. Limbah cair merupakan limbah yang hampir selalu dihasilkan dari kegiatan industry. Untuk mencegah adanya pencemaran terhadap badan air oleh adanya limbah cair yang dihasilkan, dibutuhkan adanya pengolahan limbah cair. Fungsi adanya pengolahan limbah cair ini ialah untuk memastikan limbah cair yang akan dialirkan menuju badan air tidak lagi memberikan dampak negatif

4. KONSERVASI AIR

Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Konservasi sumber daya air sebagai salah satu upaya pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan dan keberadaan sumber daya air, termasuk daya dukung, daya tampung, dan fungsinya. Konservasi sumber daya air dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber daya air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, serta pengendalian pencemaran air, dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai, dan dipakai sebagai acuan dalam perencanaan tata ruang. Konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungn air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan dan kawasan pantai.

Dikecamatan Batu Layar pemetaan wilayah dalam hal pengelolaan sumber daya air ini tergambar sebagai berikut :

Berdasarkan gambar peta diatas bahwa yang termasuk dalam daerah yang mengalami masalah terkait dengan pengelolaan air adalah di wilayah yang di arsir orange, yakni daerah sebagian daerah pusuk, batu layar, batu layar barat, dan sebagian wilayah senggigi, dimna jumlah penduduk di sekitar ini adalah sekitar 13.000 jiwa, sedangkan untuk penyebaran resevoar tersebar di dua wilayah di Kecamatan Batu Layar yakni Batu Layar Barat, dan Batu Layar. Kebanyakan dari penduduk setempat atau daerah monitoring masih mengandalkan air sumur sebagai sumber air bersihnya

 

5. KONSERVASI TERUMBU KARANG

Perairan Senggigi merupakan bagian dari perairan selat Lombok yang memiliki sumberdaya terumbu karang yang cukup potensial untuk mendapatkan gangguan, baik dari segi fisik kimia maupun penambangan. Keberadaan terumbu karang pada lokasi ini perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal, baik bagi manusia maupun bagi kelangsungan sumberdaya itu sendiri. Pengelolaan ekosistem terumbu karang sangat membutuhkan data atau informasi tentang kondisi karang antara lain pertumbuhannya dan kondisi perairannya. Salah satu jenis karang yang menyusun terumbu karang diperairan Sengigi adalah jenis Acropora antara lain Acropora nobilis dan Acropora nosuta. Karakteristik dari terumbu karang di perairan senggigi yaitu memiliki koloni berbentuk arboresent tegak bercabang, biasanya seperti tanduk rusa, memiliki koralit radial terdiri dari bermacam ukuran dan bentuk, warna coklat muda, biru kuning atau hijau, satu koloni biasanya mempunyai warna yang sama kecuali ujung cabang berwarna pucat, biasa hidup di goba yang berpasir dan sering dijumpai di tubir. Sedangkan Acropora nosuta mempunyai koloni berbentuk caryombbose dengan cabang-cabang yang memipih, koralit radial dalam barisan yang rapi dan membentuk nariform, bibir luar dari koralit lebih panjang dan meruncing, warna cream atau coklat muda dengan ujung cabang berwarna biru terdapat di bagian atas tubir.

Adapun wilayah yang masuk dalam daerah terumbu karang di Kecamatan Batu Layar adalah sebagai berikut :

Kecamatan Batu Layar terdapat di dua wilayah pesisir Senggigi dan Batu Layar Barat yang masuk kedaalam wilayah Kecamatan Batu Layar dengan luas konservasi laut mencapai 115,76 Km². aktifitas penduduk disekitar wilayah konservasi terumb karang adalah sebagai masyarakat pedagang yang berpotensi menghasilkan sampah yang akan mencemari terumbu karang, dan di karenakan di wilayah tersbut merupakan daerah penyebrangan ke beberpa gili, maka akan berpotensi menjadi gangguan juga untuk keberlangsungan konservasi terumbu karang disamping itu juga penangkapan ikan dengan cara pengeboman juga akan berpengaruh terhadap terumbu karang

6. KEAMANAN

Kecamatan Batu Layar dan pemetaan wilayah dan potensi gangguan kemanan terhadap warga asing dapat digambarkan bahwa untuk tahun 2019, di Kabupaten Lombok Barat terdapat 3 korban dan 5 pelaku dalam kasus keamanan di Kabupaten Lombok Barat, akan tetapi kasus yang sifatnya gangguan keamnan langsung menyentuh di bidang pariwisata tercatat tidak ada gangguan keamanan atau laporan atas gangguan keamanan (kriminal) di Polsek Senggigi  baik terhadap wisatawan ataupun masyarakat lokal di destinasi pariwisata di Kecamatan Batulayar. Berdasarkan yang disampaikan oleh Kapolsek Senggigi Kecamatan Batulayar, untuk kekerasan terkait dengan wisatawan dan wisata, sejauh ini belum ada. Akan tetapi ada satu kejadian yang menimpa salah seorang wisatawan di pantai Senggigi yang tenggelam saat melakukan snorkling dan hal tersebut merupakan kelalaian dari wisatawan tersebut.

Tabel

Awig-Awig aturan keamanan tradisional di Kecamatan Batulayar

No

Objek / Destinasi Wisata

AWIG-AWIG

JENIS ATURAN

IMPLEMENTASI

PEMANGKU

Kecamatan Batulayar

1

Pantai Senggigi

 

–       Sanksi untuk asusila (perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma adat kebiasaan

–       Aturan tentang persampahan

–     Larangan berbuat hal-hal yang bertentangan dengan adat-istiadat serta norma-norma agama yang berlaku

–     Larangan membuang sampah sembarang

–        Pengelola pantai

2

Pantai Mangsit

 

–       Awiq-awiq tentang kriminlitas

·         Bagi pengunjung pantai dilarang melakukan tindakan-tindakan kriminalitas

·         Masyarakat setempat

·         Aparat Kepolisian

 

 

3

Pantai Meninting

 

 

 

 

4

Taman Wisata Alam Kerandangan

 

 

 

 

5

Pura Batu Bolong

 

–    Awiq-awiq tata cara beribadah

–          Tata tertib dalam menjaga tata cara dan sopan santun dalam beribadah di pura

–          Penjaga pura

–          Tokoh agama

–          Masyarakat

6

Makam Batulayar

–    Tata tertib selama berada di makam

–          Aturan dan larangan-larangan selama berada dilingkungan makam seperti : dilarang membunyikan petasan, menjaga kebersihan

–          Penjaga makam

–          Pengunjung

–          Masyarakat

© 2020 mcstounram-lombok.org by media centre