HASIL MONOTORING DAN OBSERVASI DI KECAMATAN PEMENANG
FOCUS GRUOP DISCUSSION DAN PEMETAAN DATA
Untuk destinasi Lombok, terdapat 5 (lima) isu utama yang menjadi fokus manajemen pariwisata berkelanjutan. Kelima isu tersebut muncul sebagai akibat dari pesatnya pembangunan fasilitas pariwisata dan aktivitas kepariwisataan di Lombok. MCSTO UNRAM terfokus untuk melakukan monitoring pada kelima isu utama
1. PARIWISATA
Pariwisata di Kecamatan Pemenang merupakan pariwisata yang paling berkembang di Kabupaten Lombok Utara dan sangat diminati oleh banyak wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Destinasi dan objek wisata di Kecamatan Pemenang cukup banyak dengan 14 destinasi pariwisata / objek pariwisata menarik sebagai berikut:
- Pantai Nipah
- Pantai Pandanan
- Pantai Kecinan
- Pantai Mentigi
- Pantai Setangi
- Pantai Teluk Nara
- Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air ( TRAMENA )
- Pantai Bangsal
- Pantai Muara Putat
- Air Terjun Tiu Roton
- Hutan Wisata Pusuk
- Pantai Klui
- Pantai Malimbu
- Eco Wisata Kerujuk
Perkembangan pariwisata ini juga didukung dengan pembangunan superstructure/ fasilitas penunjang pariwisata seperti akomodasi, restaurant dan industri pariwisata lainnya. Tercatat 626 industri akomodasi yang ada di Kecamatan Pemenang dengan 2 hotel Bintang dan 624 hotel non-bintang yang memiliki 5894 kamar dengan total pengunjung dalam setahun pada tahun 2017 sebelum gempa sebanyak 886.703 wisnu dan wisman yang dating di wilayah Kecamatan Pemenang dengan rata-rata kunjungan 2.728 wisatwan per-hari dengan 56% kunjungan wisatawan berpusat di Gili Trawangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pariwisata di Kecamatan Pemenang cukup berkembang dan dikenal banyak wisatawan khususnya Gili Trawangan dan diikuti dengan Gili Air, Gili Meno dan Destinasi lainnya yang tersebar di Kecamatan Pemenang

2. PENGELOLAAN LIMBAH PADAT
Tabel
Perkiraan jumlah timbulan sampah per hari di kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara
No | Total Jumlah Penduduk kecamatan | Fasilitas / Unit Pengelola Sampah | Jumlah Timbulan sampah (Ton/Hari) | Jumlah timbulan sampah terkelola (Ton/Hari |
1 | Kecamatan Pemenang | |||
35.866 jiwa | 5 KSM (Kel. Swadaya Masyarakat) | 2,5 | 1,154 | |
25 Hotel | 2,5 | 0,45 | ||
4 Sekolah Non Adiwiyata | 0,5 | 0,15 | ||
3 Rumah Makan/Restaurant | 0,45 | 0,0075 | ||
2 Pengepul | 0,8 | 0,5 | ||
Total | 6,75 Ton/Hari | 2,2615 Ton/Hari | ||
Adapun unit pengelola sampah di kecamatan Pemenang terdiri dari 5 KSM (Kel. Swadaya Masyarakat), 25 Hotel, 4 Sekolah Non Adiwiyata, 3 Rumah Makan/Restaurant, dan 2 Pengepul
Dapat dilihat dari data diatas bahwa kecamatan pemenang telah memiliki unit / kelompok baik dari industri pariwisata, sekolah dan institusi lainnya yang ikut berpartisipasi mengelola sampah khususnya dalam upaya mengurangi sampah. Menurut data di atas timbulan sampah di Kecamatan Pemenang cukup tinggi dengan angka yang tercatat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara sebanyak 6,76 ton/hari. Hal ini dapat dikaitkan dengan industri pariwisata dimana kecamatan pemenang memiliki industri pariwisata khususnya yang bergerak dalam akomodasi / perhotelan serta jumlah wisatawan yang berkunjung jauh lebih banyak. Sehingga menambah jumlah produksi sampah di kecamatan Pemenang.
Selain proses pengelolaan sampah oleh masing-masing unit terkait di atas untuk upaya pengurangan sampah, pemerintah kota di bawah dinas lingkungan hidup juga melalukan upaya penanganan sampah dengan 3 macam proses yaitu pengolahan sampah untuk menjadi bahan baku, pengolahan sampah menjadi sumber energy dan pemrosesan akhir di TPA
Menurut Kasi Penanganan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan di kawasan pariwisata atau sekitarnya, setiap industri wajib memiliki dokumen UKL-UPL/ AMDAL/ DPLH sebagai syarat untuk pengajuan izin lingkungan sehingga diharapkan menjadi pedoman untuk pihak industri untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha
3. PENGELOLAAN LIMBAH CAIR
Perkiraan jumlah limbah cair
berdasarkan sarana hotel/penginapan di kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara
No | Kecamatan | Kelas Hotel/penginapan | Jumlah Kamar | |
1 | Pemenang | Hotel Melati (624) Hotel berbintang (2) | 5.793 101 |
|
Pengelolaan limbah cair oleh hotel bintang biasanya berupa filterisasi dan penggunaan kembali (recycle) untuk kegiatan lain seperti menyiram tananaman dan lain sebagainya
Kecamatan Pemenang, dari hasil FGD disimpulkan bahwa setiap industri pariwisata yang ada di Kecamatan Pemenang sudah seharusnya memiliki pengolahan limbah cair dengan jumlah volume berbeda-beda yang disesuaikan dengan ukuran industri tersebut. Terutama untuk industri hotel berbintang seharusnya telah memiliki IPAL yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sedangkan untuk hotel non-bintang memiliki IPAL sederhana menyesuaikan dengan kapasitas hotel tersebut.
4. KONSERVASI AIR
Tabel
Program (konsevasi air) oleh usaha wisata
di kecamatan pemenang, Lombok Utara
No | Kecamatan | Nama Usaha | Jenis Usaha | Program Konservasi | Teknik/Kebijakan | Jenis Kegiatan |
1 | Pemenang | – | – | – | – | – |
Menurut hasil FGD dengan stakehoders di Kecmatan Pemenang penduduk secara umum mendapatkan air melalui PDAM dan air tanah (sumur/bor) dan sumber ini juga digunakan oleh industri pariwisata untuk akses ke air bersih. Rata-rata penggunaan air per-orang di kecamatan tanjung yaitu 200 liter iar/ hari sedangkan penggunaan air wisatawan relative lebih sedikit karena tidak menggunakan air untuk aktifitas tertentu masyarakat seperti mencuci baju dan lain sebagainya yaitu sekitar 150 liter per hari. Kecamatan Pemenang, dari hasil FGD ditemukan bahwa rata-rata masyarakat mendapatkan air bersih melalui penggalian sumur (air permukaan) sedangkan untuk industri pariwisata rata-tara menggunakan PDAM, sumur Bor atau bekerjasama dengan penyuplai air swasta
5. KONSERVASI TERUMBU KARANG
Tabel
Wilayah Konservasi Terumbu Karang di kecamatan Pemenang, Lombok Utara
No | Kecamatan | Organisasi yang terlibat | Luas Cakupan konservasi | Jenis kegiatan |
1 | Pemenang | BKKPN Kupang Wilker TWP Gili Matra | 2.273, 56 ha | · Penguatan kelembagaan · Penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan · Penguatan sosial, ekonomi dan budaya |
Tabel
Program Konservasi Terumbu Karang di kecamatan Pemenang kabupaten Lombok Utara
No | Kecamatan | Program konservasi | Alat/Sarana | Teknik | Evaluasi |
1 | Pemenang | Pengelolaan dan Zonasi TWP (Taman Wisata Perairan) Gili Matra |
|
|
|
Konservasi terumbu karang di wilayah Gili Matra di kecamatan Pemenang dengan luas cakupan 2.273,56 ha dilakukan oleh BKKPN Kupang, wilayah kerja Taman Wisata Perairan Gili Matra dengan program dan Zonasi yang dilaksanakan melalui beberapa kegiatan yaitu penguatan kelembagaan BKKPN wilayah kerja Gili Matra, penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan, dan penguatan sosial, ekonomi dan budaya
6. KEAMANAN
Tabel
Jumlah Gangguan keamanan terhdap wisatawan di kecamatan Pemenang
No | Kecamatan | Tahun | KEJADIAN | ||||
LIDIK | SIDIK | P21+ ADR | SP3 | JUMLAH | |||
1 | Pemenang | 2018 | 14 | 6 | 6 + 19 | – | 39 |
2019 (Jan-Nov) | 6 | 11 | 9 + 15 | 2 | 33 | ||
Pada tahun 2018 tercatat 39 kasus yang terjadi selama satu tahun di seluruh kecamatan pemenang sedangkan terjadi penurunan untuk tahun 2019 (Jan-Nov) dengan jumlah kasus yang tercatat sebanyak 33 orang. Untuk tahun 2018, dari 39 kasus 19 kasus selesai dengan berdamai (ADR), 6 kasus penyidikan diproses sampai tahap akhir (P-21) dengan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap sedangkan 14 kasus masih dalam penyelidikan. Jumlah rekam kriminal pada tahun 2019 menurun 16% sampai bulan November namun masih memungkinkan terjadinya penambahan jumlah kasus pada bulan Desember mendatang. Lain halnya dengan data 2018, pada Tahun 2019 dari 11 kasus penyidikan, 9 kasus telah mendapatkan bukti penyidikan lengkap (P-21) dan 2 kasus yang mendapatkan surat pemberhentian penyelidikan (SP3). Menurut Reskrim Polsek Pemenang, dari semua kasus yang telah dicatat pencurian merupakan kasus terbanyak yang terjadi di kecamatan Pemenang khususnya di daerah Pariwisata seperti tiga Gili dan Bangsal, baik itu pencurian biasa atau pencurian berat. Untuk system keamaanan yang ada di destinasi pariwisata khsusnya di Gili Matra telah terdapat pos-pos polisi yang menangani gangguan keamanan sebelum dilaporkan ke Polsek Pemenang. Jika gangguan keamaanan ini dapat diselesaikan dengan damai di tempat, maka tidak dilaporkan ke Polsek Pemenang
Jenis gangguan keamanan di Kecamatan Pemenang secara umum yaitu berupa pencurian (curas, curat, dan curanmor), penganiayaan, pelecehan seksual, dan premanisme. Dari sekitar 626 industri perhotelan yang tercatat di Disbudpar KLU, baru sekitar 50 di antaranya yang baru memiliki SOP / Prosedur keamanan
Gangguan keamanan biasanya terjadi antar orang lokal dan berlokasi bukan di destinasi pariwisata seperti pasar, lapangan, dan parkiran RSUD itupun hanya hal yang menyangkut dengan perkelahian/ penganiayaan, tipu gelap dan kasus pencurian. Namun jumlahnya tidak signifikan. Selain itu, hotel berbintang juga telah miliki SOP untuk keamanan meskipun hotel non-bintang sebagian besar belum memiliki prosedur keamanaan yang perlu ditingkatkan
Tabel
Awig-Awig/aturan keamanan tradisional di kecamatan
Pemenang
No | Objek / Destinasi Wisata | AWIG-AWIG | ||
JENIS ATURAN | IMPLEMENTASI | PEMANGKU | ||
Kecamatan Pemenang | ||||
1 | Gili Matra | Sanksi untuk pencuri di Gili Matra, Pemenang (Berkalu untuk semua orang baik wisatawan dan lokal) | Pencuri yang telah dilaporkan ke island security di Gili Matra akan diarak-arak oleh warga dengan mengalungkan papan yang dapat dibaca oleh seluruh warga bersama barang bukti. Sanksi lainnya pencuri aakn dikeluarkan di dari Gili Matra | Polisi di pos Gili Matra Polsek Pemenang Island Security Masyarakat setempat |
2 | Pantai Nipah | Awiq – Awiq untuk pendatang baru yang menetap Awiq – awiq untuk iuran pembayaran listrik bagi kelompok pedagang makanan (kuliner seafood) | Bagi pendatang baru yang ingin menetap di dusun Nipah diberikan masa percobaan menetap selama 6 bulan sampai 1 Tahun terlebih dahulu sebelum diperbolehkan menjadi warga dusun Nipah. Untuk menghindari terjadinya konflik antara penduduk Nipah yang berdagang khususnya dalam pembayaran listrik di lapak, dibuatlah kesepakatan untuk iuran sesama pedagang untuk tagihan listrik
| Masyarakat setempat Pendatang Pedagang Kelompok pedagang |
Follow Us
- Jalan Majapahit No 62
- Kec. Selaparang
- Kota Mataram
- Prov. Nusa Tenggara Barat
- Kode Pos : 83125
© 2020 mcstounram-lombok.org by media centre